Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. penegakan Perda;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
b. diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. diklat Prajabatan.
(4) Sub unsur penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. pelaksanaan penindakan yustisi
b. pelaksanaan penindakan non yustisi; dan
c. evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
(5) Sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. pembuatan rencana induk (master plan);
b. pelaksanaan patroli;
c. pengamanan dan pengawalan;
d. pengendalian massa;
e. pendeteksian dini; dan
f. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
(6) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP; dan
c. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP.
(7) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(8) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (6) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(9) Angka kredit kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan angka kredit paling tinggi yang dapat diberikan per satu satuan hasil kegiatan.
Koreksi Anda
