Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. pendidikan; b. penegakan Perda; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan d. pengembangan profesi. (3) Sub unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; b. diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. diklat Prajabatan. (4) Sub unsur penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. pelaksanaan penindakan yustisi b. pelaksanaan penindakan non yustisi; dan c. evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah. (5) Sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. pembuatan rencana induk (master plan); b. pelaksanaan patroli; c. pengamanan dan pengawalan; d. pengendalian massa; e. pendeteksian dini; dan f. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. (6) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP; dan c. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP. (7) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP; www.djpp.kemenkumham.go.id b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (8) Rincian kegiatan dan satuan hasil dari masing-masing unsur dan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (6) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (9) Angka kredit kegiatan sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan angka kredit paling tinggi yang dapat diberikan per satu satuan hasil kegiatan.
Koreksi Anda