Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari: a. Pol PP Tingkat Terampil; dan b. Pol PP Tingkat Ahli. (2) Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pol PP Pelaksana Pemula; b. Pol PP Pelaksana; c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan d. Pol PP Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pol PP Pertama; b. Pol PP Muda; dan c. Pol PP Madya. (4) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pol PP Pelaksana Pemula: Pengatur Muda, golongan ruang II/a. b. Pol PP Pelaksana: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Pol PP Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. www.djpp.kemenkumham.go.id d. Pol PP Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu: a. Pol PP Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pol PP Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pol PP Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pol PP berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id