Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pol PP; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP; c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pol PP; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pol PP; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis bidang tugas Pol PP; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pol PP; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP; i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pol PP, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pol PP; k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pol PP; l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pol PP; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Pol PP; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pol PP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pol PP secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda