Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PERUBAHAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2012-2014
Teks Saat Ini
Manajemen Perubahan dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian, sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugasdan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
