Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang MANAJEMEN PERUBAHAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2012-2014
Teks Saat Ini
Manajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014 yang selanjutnya disebut Manajemen Perubahan sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
