Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Analis APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
