Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Analis APBN harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Analis APBN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Analis APBN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis APBN apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Analis APBN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Analis APBN setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Analis APBN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis APBN apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi APBN.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis APBN harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Analis APBN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
