Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis APBN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
(2) Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
