Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jenis substansi pembahasan APBN;
b. frekuensi pembahasan APBN;
c. jumlah alat kelengkapan; dan
d. jumlah anggota DPR RI.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis APBN diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
Koreksi Anda
