Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jenis substansi pembahasan APBN; b. frekuensi pembahasan APBN; c. jumlah alat kelengkapan; dan d. jumlah anggota DPR RI. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis APBN diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
Koreksi Anda