Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis APBN harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi. (3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pelatihan fungsional; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelatihan teknis; dan d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan formal bagi Analis APBN untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id