Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis APBN harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis APBN meliputi:
a. Kompetensi teknis, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. pengetahuan metodologi dan survei ekonomi;
2. pengetahuan keuangan negara/daerah;
3. pengetahuan perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah;
4. kemampuan analisis ekonomi;
5. kemampuan analisis statistik ekonomi;
6. kemampuan analisis perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara/ daerah; dan
7. kemampuan analisis dampak kebijakan.
b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain :
1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan
4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat.
(3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
