Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis APBN dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis APBN;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang Ekonomi;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Analis APBN;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Analis APBN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis APBN paling kurang 2 tahun;
g. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis APBN, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
