Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis APBN harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang Ekonomi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Analis APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis APBN.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis APBN harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan analisis APBN.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis APBN.
Koreksi Anda
