Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Analis APBN yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
