Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analis APBN mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang APBN. (2) Hasil kerja jabatan fungsional Analisis APBN, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan pembahasan internal; b. laporan pengumpulan data dan informasi; c. laporan pendampingan; d. laporan diskusi analisis; e. draft outline analisis; f. draft analisis; g. analisis; h. laporan presentasi analisis; i. laporan dokumentasi analisis; j. laporan diskusi referensi; k. draft outline referensi; l. draft referensi; m. referensi; n. laporan presentasi referensi; o. laporan dokumentasi referensi; p. draft analisis ringkas cepat; q. analisis ringkas cepat; r. laporan presentasi analisis ringkas cepat; s. laporan dokumentasi analisis ringkas cepat; t. laporan penyampaian data dan informasi; dan u. laporan evaluasi. (3) Uraian kegiatan/tugas Analis APBN, meliputi: a. melakukan pembahasan internal dalam rangka persiapan mengikuti dan/atau mendampingi rapat-rapat DPR sesuai siklus APBN, BPK, dan DPD; b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan laporan dalam rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD; c. melakukan pendampingan dan dukungan keahlian dalam rangka rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD; d. pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda/dan lembaga lainnya; e. menyusun Analisis APBN, analisis hasil pemeriksaan BPK dan pertimbangan DPD, dengan tahapan: 1. menyelenggarakan diskusi penentuan tema analisis; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. melakukan pengumpulan data awal sesuai tema analisis; 3. melakukan penulisan outline analisis; 4. menyelenggarakan diskusi mengenai outline analisis, dengan pakar; 5. penulisan analisis; 6. menyelenggarakan diskusi mengenai materi, metodologi, dan alat analisis dengan pakar; 7. melakukan perbaikan/penyempurnaan analisis berdasarkan hasil diskusi; dan 8. menyelenggarakan presentasi hasil analisis 9. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil analisis ke dalam database; f. menyusun referensi APBN, hasil pemeriksaan BPK dan pertimbangan DPD, termasuk menyusun laporan kegiatan pendalaman materi, data dan informasi yang memerlukan penggalian data-data primer langsung dari sumber data, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Instansi negara dan swasta dalam dan luar negeri, dengan tahapan: 1. menyelenggarakan diskusi penentuan tema referensi; 2. melakukan penulisan outline referensi; 3. menyelenggarakan diskusi mengenai outline referensi, dengan pakar/pihak ketiga; 4. melakukan perbaikan/penyempurnaan referensi berdasarkan hasil diskusi; 5. menyelenggarakan presentasi referensi, sebagai; dan 6. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil referensi ke dalam database; g. menyusun Analisis Ringkas Cepat, dengan tahapan: 1. melakukan penulisan Analisis Ringkas Cepat; 2. menyelenggarakan presentasi Analisis Ringkas Cepat dihadapan pakar; dan 3. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil Analisis Ringkas Cepat ke dalam database; h. mengikuti diskusi mengenai analisis APBN, referensi APBN, BPK dan DPD, serta Analisis Ringkas Cepat (ARC), sebagai : 1. penyaji; 2. pakar; 3. pembahas; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. moderator; 5. peserta/Anggota; i. memberikan data dan informasi dengan tema berdasarkan permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan j. melakukan pembahasan evaluasi dan pelaporan sesuai output. (4) Tugas tambahan Analis APBN, meliputi: a. mengikuti seminar/lokakarya dibidang APBN; b. membuat materi sebagai bahan diklat Analis APBN; c. membuat karya tulis ilmiah dibidang APBN; d. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang APBN yang bersifat konseptual; dan e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis APBN setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
Koreksi Anda