Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Analis APBN mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang APBN.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Analisis APBN, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. laporan pembahasan internal;
b. laporan pengumpulan data dan informasi;
c. laporan pendampingan;
d. laporan diskusi analisis;
e. draft outline analisis;
f. draft analisis;
g. analisis;
h. laporan presentasi analisis;
i. laporan dokumentasi analisis;
j. laporan diskusi referensi;
k. draft outline referensi;
l. draft referensi;
m. referensi;
n. laporan presentasi referensi;
o. laporan dokumentasi referensi;
p. draft analisis ringkas cepat;
q. analisis ringkas cepat;
r. laporan presentasi analisis ringkas cepat;
s. laporan dokumentasi analisis ringkas cepat;
t. laporan penyampaian data dan informasi; dan
u. laporan evaluasi.
(3) Uraian kegiatan/tugas Analis APBN, meliputi:
a. melakukan pembahasan internal dalam rangka persiapan mengikuti dan/atau mendampingi rapat-rapat DPR sesuai siklus APBN, BPK, dan DPD;
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan laporan dalam rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD;
c. melakukan pendampingan dan dukungan keahlian dalam rangka rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD;
d. pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda/dan lembaga lainnya;
e. menyusun Analisis APBN, analisis hasil pemeriksaan BPK dan pertimbangan DPD, dengan tahapan:
1. menyelenggarakan diskusi penentuan tema analisis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. melakukan pengumpulan data awal sesuai tema analisis;
3. melakukan penulisan outline analisis;
4. menyelenggarakan diskusi mengenai outline analisis, dengan pakar;
5. penulisan analisis;
6. menyelenggarakan diskusi mengenai materi, metodologi, dan alat analisis dengan pakar;
7. melakukan perbaikan/penyempurnaan analisis berdasarkan hasil diskusi; dan
8. menyelenggarakan presentasi hasil analisis
9. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil analisis ke dalam database;
f. menyusun referensi APBN, hasil pemeriksaan BPK dan pertimbangan DPD, termasuk menyusun laporan kegiatan pendalaman materi, data dan informasi yang memerlukan penggalian data-data primer langsung dari sumber data, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Instansi negara dan swasta dalam dan luar negeri, dengan tahapan:
1. menyelenggarakan diskusi penentuan tema referensi;
2. melakukan penulisan outline referensi;
3. menyelenggarakan diskusi mengenai outline referensi, dengan pakar/pihak ketiga;
4. melakukan perbaikan/penyempurnaan referensi berdasarkan hasil diskusi;
5. menyelenggarakan presentasi referensi, sebagai; dan
6. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil referensi ke dalam database;
g. menyusun Analisis Ringkas Cepat, dengan tahapan:
1. melakukan penulisan Analisis Ringkas Cepat;
2. menyelenggarakan presentasi Analisis Ringkas Cepat dihadapan pakar; dan
3. melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil Analisis Ringkas Cepat ke dalam database;
h. mengikuti diskusi mengenai analisis APBN, referensi APBN, BPK dan DPD, serta Analisis Ringkas Cepat (ARC), sebagai :
1. penyaji;
2. pakar;
3. pembahas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. moderator;
5. peserta/Anggota;
i. memberikan data dan informasi dengan tema berdasarkan permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan
j. melakukan pembahasan evaluasi dan pelaporan sesuai output.
(4) Tugas tambahan Analis APBN, meliputi:
a. mengikuti seminar/lokakarya dibidang APBN;
b. membuat materi sebagai bahan diklat Analis APBN;
c. membuat karya tulis ilmiah dibidang APBN;
d. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang APBN yang bersifat konseptual; dan
e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis APBN setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal DPR RI.
Koreksi Anda
