Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Analis APBN Ahli Pertama; b. Analis APBN Ahli Muda; c. Analis APBN Ahli Madya; dan d. Analis APBN Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Analis APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda