Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis APBN;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Analis APBN;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Analis APBN;
d. mensosialisasikan jabatan fungsional Analis APBN;
e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Analis APBN;
f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Analis APBN;
g. melakukan uji kompetensi terhadap Analis APBN untuk kenaikan jenjang jabatan;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis APBN;
i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis APBN;
k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis APBN;
l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Analis APBN; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis APBN.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Analis APBN secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
