Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Instansi Pemerintah yang telah MENETAPKAN kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteriini, paling lambat Tahun 2014.
Koreksi Anda