Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Bagi Instansi Pemerintah yang telah MENETAPKAN kelas jabatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteriini, paling lambat Tahun 2014.
Koreksi Anda
