Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor www.djpp.kemenkumham.go.id
34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Lampirannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
