Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat Menteri mengenai persetujuan perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN: a. perubahan peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran X; dan b. perubahan keputusan tentang kelas jabatan dan pemangku jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran XI. (2) Peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda