Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan anggaran yang disebabkan oleh perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri menerbitkan surat persetujuan perubahan hasil evaluasi jabatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
