Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan validasi terhadap usulan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Hasil validasi terhadap usulan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri mengenai persetujuanperubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran IX.
(3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
