Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda
