Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda