Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasimelaksanakan validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam surat Menteri mengenaivalidasi hasil evaluasi jabatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI.
(3) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
