Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Usulan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan: a. dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f; dan b. dalam bentuk softcopy untuk hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf gdan h.
Koreksi Anda