Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda