Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
