Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan dilingkungannya. (2) Hasil evaluasi jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai, sebagaimana terdapat dalam Lampiran I; b. Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran II; c. Daftar Nama Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran III; d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV; e. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran V; f. Peta Jabatan; g. Informasi Faktor Jabatan Struktural; dan h. Informasi Faktor Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda