Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan dilingkungannya.
(2) Hasil evaluasi jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai, sebagaimana terdapat dalam Lampiran I;
b. Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran II;
c. Daftar Nama Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran III;
d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV;
e. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran V;
f. Peta Jabatan;
g. Informasi Faktor Jabatan Struktural; dan
h. Informasi Faktor Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
