Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. (5) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda