Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pembina Jasa Konstruksi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
