Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pembina Jasa Konstruksi diajukan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi pada instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka www.djpp.kemenkumham.go.id kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum; d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi; dan e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda