Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
