Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi keanggotaan Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat Anggota Pengganti.
Koreksi Anda
