Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi, unsur kepegawaian, dan Pembina Jasa Konstruksi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi pembinaan jasa konstruksi;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Jasa Konstruksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat terpenuhi dari Pembina Jasa Konstruksi, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi.
(7) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(8) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(9) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Pusat;
b. Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan Jasa Konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Instansi;
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
