Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Kepala Badan yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum atau pejabat eselon II dibawahnya yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi pembinaan jasa konstruksi instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pembinaan jasa konstruksi Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
