Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pembina Jasa Konstruksi yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda