Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. tersedia formasi untuk jabatan Pembina Jasa Konstruksi;
c. memiliki pengalaman di bidang pembinaan jasa konstruksi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
