Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang teknik, ekonomi, dan hukum serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
