Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembina Jasa Konstruksi wajib mencatat dan menginventarisasi www.djpp.kemenkumham.go.id
seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pembina Jasa Konstruksi mengusulkan secara hirarki Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) kepada atasannya paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
