Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
