Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pembina Jasa Konstruksi untuk: a. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Magister (S2) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pembina Jasa Konstruksi dengan pendidikan Doktor (S3) bidang teknik, bidang ekonomi dan bidang hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id