Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pembina Jasa Konstruksi yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Pembina Jasa Konstruksi lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id