Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama: 1. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 2. melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 3. mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan); 4. menyusun laporan kegiatan dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan); 5. mengumpulkan data dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 6. menyusun laporan pendahuluan kegiatan dalam rangka mereview rencana pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 7. merencanakan kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 8. mengumpulkan data pengaturan jasa konstruksi; 9. mengkompilasi hasil pengumpulan data pengaturan jasa konstruksi; 10. memfasilitasi penyelenggaran konsultasi publik (public hearing); 11. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi; www.djpp.kemenkumham.go.id 12. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa kostruksi; 13. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 14. melakukan updating data pengaturan jasa konstruksi dalam sistem informasi; 15. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 16. merencanakan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 17. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah; 18. mengumpulkan data pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional; 19. mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dalam rangka menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 20. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka melaksanakan pemberdayaan jasa konstruksi; 21. menyajikan materi pemberdayaan dalam rangka melaksanakan pemberdayaan jasa konstruksi; 22. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 23. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 24. melaksanakan kegiatan dalam rangka publikasi dalam rangka mempublikasikan produk kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 25. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 26. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 27. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 28. melakukan updating data pemberdayaan jasa konstruksi; 29. merencanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 30. mengumpulkan data dalam rangka menyusun materi kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 31. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 32. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 33. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 34. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 35. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 36. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 37. melakukan updating data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 38. mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 39. menyusun laporan dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 40. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah; 41. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional; 42. mengkompilasi hasil analisis data dalam rangka menyusun lap oran antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 43. mengkompilasi hasil analisis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun lap oran akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 44. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 45. mengkoordinasikan kegiatan dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; www.djpp.kemenkumham.go.id 46. melaksanakan kegiatan publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 47. menyiapkan materi sistem monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 48. melaksanakan kegiatan monitoring dalam rangka memonitoring kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan 49. melakukan updating data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi. b. Pembina Jasa Konstruksi Muda: 1. melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 2. mengkoordinasikan pengumpulan data dalam rangka menyusun Rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/ panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 3. mengevaluasi hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 4. menganalisis hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 5. merumuskan pola penyusunan kerangka laporan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 6. menyusun laporan pendahuluan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 7. menyusun laporan antara dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 8. memberikan koreksi pada setiap laporan tahapan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja www.djpp.kemenkumham.go.id pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 9. menyiapkan bahan publikasi hasil penyusunan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 10. mendokumentasikan hasil kegiatan penyusunan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 11. menyusun resume laporan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 12. merumuskan program dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka pendek (tahunan); 13. merumuskan program dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 14. menyusun laporan antara dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 15. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 16. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah; 17. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah; 18. memfasilitasi penyelenggaraan konsultasi publik (public hearing); 19. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan produk pengaturan jasa konstruksi; 20. melaksanakan kegiatan evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 21. menyusun laporan kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 22. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 23. mengidentifikasi permasalahan pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat daerah; 24. menyusun materi kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; www.djpp.kemenkumham.go.id 25. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 26. mengidentifikasi permasalahan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah; 27. menyusun materi kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 28. mengumpulkan data pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 29. menyiapkan materi publikasi dalam rangka mempublikasikan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 30. merencanakan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 31. melaksanakan koordinasi internal dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan sistem dan konsep jasa konstruksi; 32. merancang pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 33. melaksanakan pengumpulan data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat internasioanal; 34. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 35. melaksanakan evaluasi dalam rangka mengevaluasi kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan 36. menyusun laporan antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi. c. Pembina Jasa Konstruksi Madya: 1. melakukan pembahasan hasil rumusan program jangka menengah/jangka panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 2. menyusun laporan akhir sementara dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 3. menyusun laporan akhir sementara dalam rangka mereview rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 4. menyusun laporan akhir dalam rangka me-review rencana www.djpp.kemenkumham.go.id kerja pembinaan konstruksi jangka menengah/jangka pendek; 5. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 6. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengaturan jasa konstruksi; 7. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat nasional; 8. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat daerah; 9. menyusun draft pengaturan jasa konstruksi di tingkat nasional; 10. melakukan pembahasan finalisasi draft pengaturan jasa konstruksi; 11. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengaturan jasa konstruksi 12. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 13. mengidentifikasi permasalahan pemberdayaan jasa konstruksi di tingkat nasional; 14. menganalisis data pemberdayaan jasa konstruksi; 15. menganalisis penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi; 16. menyiapkan materi metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 17. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 18. mengidentifikasi permasalahan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat nasional; 19. menganalisis data hasil pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 20. menyiapkan metode evaluasi dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 21. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup www.djpp.kemenkumham.go.id daerah dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan sistem dan konsep jasa konstruksi; 22. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat daerah; 23. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat nasional; 24. menganalisis data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 25. merumuskan kerangka penyelesaian masalah berdasarkan hasil analisis data dalam rangka menyusun lap oran antara kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 26. menganalisis penyelesaian masalah pengembangn konsep dan sistem jasa konstruksi;dan 27. menyusun laporan eksekutif dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan 28. memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep. d. Pembina Jasa Konstruksi Utama; 1. menganalisis perumusan program jangka menengah/panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 2. menganalisis hasil pengumpulan data dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 tahun); 3. merumuskan program jangka menengah/ panjang dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan) / panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 4. menyusun laporan akhir dalam rangka menyusun rencana kerja pembinaan konstruksi jangka menengah (5 (lima) tahunan)/panjang (lebih dari 5 (lima) tahun); 5. mengidentifikasi permasalahan pengaturan jasa konstruksi di tingkat internasional; 6. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi; 7. menganalisis penyelesaian masalah pemberdayaan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id konstruksi; 8. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; 9. melaksanakan koordinasi antar instansi dalam lingkup nasional dalam rangka melakukan pengorganisasian kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 10. mengidentifikasi permasalahan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi di tingkat internasional; 11. merumuskan kerangka logis penyelesaian masalah dalam rangka menyusun laporan pendahuluan kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 12. menganalisis data pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 13. menganalisis penyelesaian masalah pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 14. merumuskan kerangka lap oran akhir dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 15. merumuskan rekomendasi dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; 16. menyusun laporan akhir dalam rangka menyusun laporan akhir kegiatan pengembangan konsep dan sistem jasa konstruksi; dan 17. memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep. (2) Pembina Jasa Konstruksi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pembina Jasa Konstruksi Pertama sampai dengan Pembina Jasa Konstruksi Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Pembina Jasa Konstruksi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda