Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. pendidikan; b. tugas pokok; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perencanaan program; b. pengaturan jasa konstruksi; c. pemberdayaan jasa konstruksi; d. pengawasan jasa konstruksi; dan e. pengembangan pembinaan jasa konstruksi. (5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pembinaan jasa konstruksi; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih dalam bidang pembinaan jasa konstruksi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pembinaan jasa konstruksi; c. keanggotaan dalam tim penilai; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda