Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. tugas pokok; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
(4) Sub unsur Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. perencanaan program;
b. pengaturan jasa konstruksi;
c. pemberdayaan jasa konstruksi;
d. pengawasan jasa konstruksi; dan
e. pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
(5) Sub unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pembinaan jasa konstruksi;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pembinaan jasa konstruksi; dan
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi.
(6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pembinaan jasa konstruksi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pembinaan jasa konstruksi;
c. keanggotaan dalam tim penilai;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
