Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama;
b. Pembina Jasa Konstruksi Muda;
c. Pembina Jasa Konstruksi Madya; dan
d. Pembina Jasa Konstruksi Utama.
(2) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Pembina Jasa Konstruksi Pertama, pangkat:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pembina Jasa Konstruksi Muda, pangkat:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pembina Jasa Konstruksi Madya, pangkat:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pembina Jasa Konstruksi Utama, pangkat:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
