Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu Kementerian Pekerjaan Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pembina Jasa Konstruksi;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pembina Jasa Konstruksi; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; dan
m. melakukan pembinaan terhadap tim penilai Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
