Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yakni menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
Koreksi Anda