Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan jasa konstruksi pada instansi pemerintah.
(2) Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
