Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pengaturan Jasa Konstruksi adalah kegiatan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis jasa konstruksi yang dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi serta menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
5. Pemberdayaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
6. Pengawasan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses atau kapasitas pembinaan jasa konstruksi.
8. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pembina Jasa Konstruksi.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Jasa Konstruksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang disusun oleh Pembina Jasa Konstruksi, baik perorangan atau kelompok di bidang pembinaan jasa konstruksi.
11. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Pembina Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
