Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, maka Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
