Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang apabila telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Penguji Mutu Barang Keterampilan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun. (4) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (5) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. (6) Penguji Mutu Barang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id